Indonesia tengah memasuki fase penting dalam reformasi perpajakan. Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat basis penerimaan negara, pembetulan SPT Tahunan menjadi instrumen vital. Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 yang menyasar pelaku usaha kecil dan menengah. Tokoh ekonomi Budiman Direktur dari Jaya sukses konsultan pun turut menyuarakan solusi dan opini terhadap arah kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan.
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan setiap tahun. Kesalahan dalam pengisian atau pelaporan dapat diperbaiki melalui mekanisme pembetulan.
Pembetulan dapat dilakukan selama DJP belum menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan. Jika sudah diperiksa, pembetulan harus melalui mekanisme keberatan atau banding.
Jika pembetulan menyebabkan PPh kurang bayar, wajib pajak harus menyetorkan kekurangan tersebut terlebih dahulu.
Pembetulan bisa dilakukan setelah batas waktu, tetapi tetap harus disertai pelunasan kekurangan pajak dan potensi sanksi bunga.
PP No. 55 Tahun 2022 mengatur tarif final PPh sebesar 0,5% atas omzet bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Tujuannya adalah menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi UMKM.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan ini sedang dikaji ulang karena, adanya :
Purbaya menekankan perlunya rumusan baru yang lebih adil dan berbasis data, serta memperpanjang masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri.
Budiman, tokoh ekonom, serta Direktur Jaya sukses konsultan menyampaikan bahwa pajak harus menjadi alat redistribusi dan pemberdayaan, bukan sekadar pungutan.
“Wajib pajak bukan musuh negara, mereka adalah mitra pembangunan. Kita harus membangun sistem yang membuat mereka bangga membayar pajak.”
Budiman juga mendorong agar reformasi pajak disertai dengan transparansi penggunaan dana publik, sehingga wajib pajak merasa kontribusinya berdampak nyata.
Pembetulan SPT Tahunan adalah hak sekaligus tanggung jawab wajib pajak. Dengan sistem yang semakin digital dan prosedur yang transparan, wajib pajak dapat memperbaiki kesalahan tanpa rasa takut. Di sisi lain, revisi PP 55/2022 menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
Opini dan solusi dari tokoh seperti Budiman yang juga merupakan Ketua Divisi Humas Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Kota Medan memperkuat narasi bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Reformasi pajak bukan hanya soal angka, tetapi tentang kepercayaan, keadilan, dan masa depan Indonesia.