News
BADAN USAHA PERSEROAN - PT

Reformasi Pajak dan Pembetulan SPT Tahunan: Kepatuhan, Kebijakan, dan Masa Depan Fiskal Indonesia

Minggu, 12 Oktober 2025
Reformasi Pajak dan Pembetulan SPT Tahunan: Kepatuhan, Kebijakan, dan Masa Depan Fiskal Indonesia

Indonesia tengah memasuki fase penting dalam reformasi perpajakan. Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat basis penerimaan negara, pembetulan SPT Tahunan menjadi instrumen vital. Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan  Purbaya Yudhi Sadewa sedang mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 yang menyasar pelaku usaha kecil dan menengah. Tokoh ekonomi Budiman Direktur dari Jaya sukses konsultan pun turut menyuarakan solusi dan opini terhadap arah kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan.

Pembetulan SPT Tahunan Pribadi dan Badan harus perhatikan  Prosedur dan Data

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan setiap tahun. Kesalahan dalam pengisian atau pelaporan dapat diperbaiki melalui mekanisme pembetulan.

✍️ Siapa yang Bisa Melakukan Pembetulan?

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Pegawai, pengusaha, profesional, dan lainnya.
  • Wajib Pajak Badan: Perusahaan, yayasan, koperasi, dan entitas hukum lainnya.

Pembetulan dapat dilakukan selama DJP belum menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan. Jika sudah diperiksa, pembetulan harus melalui mekanisme keberatan atau banding.

 Langkah Pembetulan SPT

  1. Login ke DJP Online: https://djponline.pajak.go.id
  2. Pilih e-Filing → Buat SPT
  3. Pilih “Pembetulan ke-1”, ke-2, dst.
  4. Isi kembali data yang benar, termasuk penghasilan, pengurangan, dan PPh terutang.
  5. Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan.
  6. Kirim dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Jika pembetulan menyebabkan PPh kurang bayar, wajib pajak harus menyetorkan kekurangan tersebut terlebih dahulu.

 Batas Waktu Pelaporan SPT

  • Orang Pribadi: 31 Maret tahun berikutnya.
  • Badan Usaha: 30 April tahun berikutnya.

Pembetulan bisa dilakukan setelah batas waktu, tetapi tetap harus disertai pelunasan kekurangan pajak dan potensi sanksi bunga.

PP 55 Tahun 2022: Pemecahan Omzet dan Tantangan Kepatuhan

PP No. 55 Tahun 2022 mengatur tarif final PPh sebesar 0,5% atas omzet bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Tujuannya adalah menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan ini sedang dikaji ulang karena, adanya :

  • Pemecahan Omzet: Banyak pelaku usaha memecah usaha menjadi beberapa entitas agar tetap di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.
  • Ketimpangan Kepatuhan: Usaha besar menyamar sebagai UMKM untuk menikmati tarif final.
  • Kebutuhan Validasi Data: DJP kesulitan memverifikasi omzet riil tanpa sistem pelaporan yang terintegrasi.

Purbaya menekankan perlunya rumusan baru yang lebih adil dan berbasis data, serta memperpanjang masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri.

Solusi Budiman Direktur Jaya sukses Konsultan: Pajak sebagai Pilar Demokrasi Ekonomi

Budiman, tokoh ekonom, serta Direktur Jaya sukses konsultan menyampaikan bahwa pajak harus menjadi alat redistribusi dan pemberdayaan, bukan sekadar pungutan.

Opini Budiman terhadap Wajib Pajak

“Wajib pajak bukan musuh negara, mereka adalah mitra pembangunan. Kita harus membangun sistem yang membuat mereka bangga membayar pajak.”

Solusi yang Diusulkan Budiman:

  • Digitalisasi dan Integrasi Data: Sistem pelaporan yang terhubung antar kementerian dan lembaga.
  • Insentif Kepatuhan: Pengurangan sanksi bagi wajib pajak yang proaktif melakukan pembetulan.
  • Penyuluhan Pajak di Daerah: Edukasi langsung kepada pelaku UMKM dan masyarakat desa.
  • Audit Berbasis Risiko: Pemeriksaan pajak difokuskan pada entitas berisiko tinggi, bukan acak.

Budiman juga mendorong agar reformasi pajak disertai dengan transparansi penggunaan dana publik, sehingga wajib pajak merasa kontribusinya berdampak nyata.

Dalam Kesimpulan: Jalan Menuju Kepatuhan dan Keadilan Fiskal

Pembetulan SPT Tahunan adalah hak sekaligus tanggung jawab wajib pajak. Dengan sistem yang semakin digital dan prosedur yang transparan, wajib pajak dapat memperbaiki kesalahan tanpa rasa takut. Di sisi lain, revisi PP 55/2022 menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.

Opini dan solusi dari tokoh seperti Budiman yang juga merupakan Ketua Divisi Humas Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Kota Medan memperkuat narasi bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Reformasi pajak bukan hanya soal angka, tetapi tentang kepercayaan, keadilan, dan masa depan Indonesia.

JSK Corporation
Kontak
Jl. Budi Luhur, Komplek Mahkota Impian Permai, Blok E6, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123, Indonesia
consultantmanagement18@gmail.com
+62 811 6066 213
Jam Operasional

Senin - Jumat: 09:00 - 17:00

Sabtu - Minggu: Tutup


Copyright © 2025 Jaya Sukses Konsultan | All Rights Reserved