News
BADAN USAHA PERSEROAN - PT

Kontraktor sewa alat berat KBLI 09900 wajib memahami kewajiban perpajakan dan perbedaan legalitas IUP eksplorasi vs produksi. Budiman, Direktur Jaya Sukses Konsultan, menekankan pentingnya kepatuhan dan pemahaman regulasi agar tidak terjebak risiko hukum

Kamis, 16 Oktober 2025
Kontraktor sewa alat berat KBLI 09900 wajib memahami kewajiban perpajakan dan perbedaan legalitas IUP eksplorasi vs produksi. Budiman, Direktur Jaya Sukses Konsultan, menekankan pentingnya kepatuhan dan pemahaman regulasi agar tidak terjebak risiko hukum



Perspektif Perpajakan Kontraktor Sewa Alat Berat KBLI 09900

KBLI 09900 mengacu pada kegiatan jasa penunjang pertambangan lainnya, termasuk penyewaan alat berat untuk mendukung operasi tambang. Dalam praktiknya, kontraktor sewa alat berat memiliki tanggung jawab perpajakan yang kompleks dan sering kali luput dari perhatian pelaku usaha.

Jenis pajak yang wajib diperhatikan:

  • PPh Pasal 23: Berlaku atas transaksi sewa alat berat. Pihak penyewa wajib memotong dan menyetorkan pajak sebesar 2% dari nilai bruto sewa sebelum PPN.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Tarif 11% dikenakan atas jasa sewa alat berat, kecuali jika penyedia jasa termasuk dalam kategori non-PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  • PPh Badan: Kontraktor wajib melaporkan penghasilan dari kegiatan sewa alat berat sebagai bagian dari penghasilan kena pajak tahunan.

Budiman, Direktur Jaya Sukses Konsultan, menjelaskan bahwa banyak kontraktor belum memahami bahwa transaksi sewa alat berat bukan sekadar urusan bisnis, tetapi juga menyangkut kewajiban hukum dan fiskal. Ia menyarankan agar pelaku usaha menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi.


📑 Legalitas Usaha dan Izin Operasional

Untuk menjalankan usaha sewa alat berat secara legal, pelaku usaha harus memiliki:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan (IUJP)
  • KBLI 09900 sebagai klasifikasi usaha yang sesuai
  • Sertifikat laik operasi dan perizinan lingkungan, jika alat berat digunakan di area tambang

Budiman menekankan bahwa tanpa IUJP dan KBLI yang sesuai, kontraktor bisa dianggap ilegal dan tidak berhak beroperasi di wilayah pertambangan. Ini bisa berdampak pada pembatalan kontrak kerja sama dan sanksi administratif dari pemerintah.


⛏️ Perbedaan Legalitas IUP Eksplorasi vs IUP Produksi

Dalam konteks pertambangan, dua jenis izin utama yang wajib dipahami adalah:

Jenis IzinTujuanHak yang DiberikanKewajiban Pajak
IUP EksplorasiPenyelidikan dan pengujian potensi tambangTidak boleh melakukan produksiPajak terbatas pada kegiatan eksplorasi
IUP Produksi (Operasi Produksi)Eksploitasi dan penjualan hasil tambangBoleh melakukan produksi dan penjualanPajak penuh: PPN, PPh, royalti, dan lainnya

Budiman menegaskan bahwa kontraktor sewa alat berat harus tahu apakah kliennya berada dalam tahap eksplorasi atau produksi. Hal ini menentukan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dan jenis pajak yang berlaku. Misalnya, alat berat yang digunakan untuk eksplorasi tidak boleh digunakan untuk produksi jika izin belum berubah.


📌 Kesimpulan dan Rekomendasi

  • Kontraktor KBLI 09900 wajib memahami dan mematuhi PPh 23, PPN, dan PPh Badan.
  • Legalitas usaha harus lengkap: NIB, IUJP, dan KBLI yang sesuai.
  • Pahami perbedaan IUP Eksplorasi dan Produksi agar tidak melanggar hukum.
  • Gunakan jasa konsultan pajak seperti Jaya Sukses Konsultan untuk menghindari kesalahan administratif dan fiskal.

Jika Anda pelaku usaha di sektor ini, pastikan semua aspek legal dan perpajakan Anda tertata rapi. Jangan sampai alat berat Anda beroperasi di wilayah tambang tanpa izin yang sah atau tanpa pemotongan pajak yang benar.

Sources: www.jayasukseskonsultan.com
atau Silahkan Hubungi Kami :

0811-606-6213 / WhatsAPP

JSK Corporation
Kontak
Jl. Budi Luhur, Komplek Mahkota Impian Permai, Blok E6, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123, Indonesia
consultantmanagement18@gmail.com
+62 811 6066 213
Jam Operasional

Senin - Jumat: 09:00 - 17:00

Sabtu - Minggu: Tutup


Copyright © 2025 Jaya Sukses Konsultan | All Rights Reserved