KBLI 09900 mengacu pada kegiatan jasa penunjang pertambangan lainnya, termasuk penyewaan alat berat untuk mendukung operasi tambang. Dalam praktiknya, kontraktor sewa alat berat memiliki tanggung jawab perpajakan yang kompleks dan sering kali luput dari perhatian pelaku usaha.
Jenis pajak yang wajib diperhatikan:
Budiman, Direktur Jaya Sukses Konsultan, menjelaskan bahwa banyak kontraktor belum memahami bahwa transaksi sewa alat berat bukan sekadar urusan bisnis, tetapi juga menyangkut kewajiban hukum dan fiskal. Ia menyarankan agar pelaku usaha menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi.
Untuk menjalankan usaha sewa alat berat secara legal, pelaku usaha harus memiliki:
Budiman menekankan bahwa tanpa IUJP dan KBLI yang sesuai, kontraktor bisa dianggap ilegal dan tidak berhak beroperasi di wilayah pertambangan. Ini bisa berdampak pada pembatalan kontrak kerja sama dan sanksi administratif dari pemerintah.
Dalam konteks pertambangan, dua jenis izin utama yang wajib dipahami adalah:
Jenis Izin | Tujuan | Hak yang Diberikan | Kewajiban Pajak |
---|---|---|---|
IUP Eksplorasi | Penyelidikan dan pengujian potensi tambang | Tidak boleh melakukan produksi | Pajak terbatas pada kegiatan eksplorasi |
IUP Produksi (Operasi Produksi) | Eksploitasi dan penjualan hasil tambang | Boleh melakukan produksi dan penjualan | Pajak penuh: PPN, PPh, royalti, dan lainnya |
Budiman menegaskan bahwa kontraktor sewa alat berat harus tahu apakah kliennya berada dalam tahap eksplorasi atau produksi. Hal ini menentukan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dan jenis pajak yang berlaku. Misalnya, alat berat yang digunakan untuk eksplorasi tidak boleh digunakan untuk produksi jika izin belum berubah.
Jika Anda pelaku usaha di sektor ini, pastikan semua aspek legal dan perpajakan Anda tertata rapi. Jangan sampai alat berat Anda beroperasi di wilayah tambang tanpa izin yang sah atau tanpa pemotongan pajak yang benar.
Sources: www.jayasukseskonsultan.com
atau Silahkan Hubungi Kami :
0811-606-6213 / WhatsAPP