Dalam suasana pelaporan pajak tahunan yang semakin mendekati tenggat waktu, Jaya Sukses Konsultan mengeluarkan seruan dan dukungan tegas kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan dan, jika perlu, membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Seruan ini bukan sekadar imbauan rutin, melainkan peringatan serius bahwa kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pajak secara lunak seperti melalui program Tax Amnesty kemungkinan besar tidak akan diberikan lagi oleh pemerintah.
Program Tax Amnesty yang pernah digulirkan pemerintah pada tahun 2016 dan kemudian dalam bentuk Voluntary Disclosure Program (VDP) pada 2022 telah memberikan ruang bagi WP untuk mengungkapkan harta dan membayar pajak dengan tarif ringan. Namun, Menteri Keuangan Purbaya dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa:
“Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menolak wacana untuk menggelar kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Penolakan ini disampaikan karena menurutnya kebijakan tax amnesty yang dilakukan berulang kali dapat merusak kredibilitas pemerintah dan memicu moral hazard di kalangan wajib pajak. .”
Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa pemerintah tidak akan membuka program pengampunan pajak lagi dalam waktu dekat. Fokus kini bergeser ke penegakan hukum dan pemanfaatan teknologi seperti Coretax untuk mendeteksi ketidakpatuhan secara real-time.
Sebagai lembaga konsultan pajak yang aktif mendampingi pelaku usaha dan individu, Jaya Sukses Konsultan mendesak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pelaporan dan pembetulan SPT Tahunan sebelum terlambat. Budiman, yang menjadi perwakilan resmi Jaya Sukses Konsultan, menyampaikan:
“Kami melihat masih banyak WP yang menunda pelaporan atau bahkan belum menyadari kesalahan dalam SPT mereka. Jika tidak segera dibetulkan, konsekuensinya bisa sangat berat. Jangan berharap ada pengampunan lagi seperti tahun tahun dulu.”
Budiman juga menambahkan bahwa sistem Coretax yang kini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersifat preskriptif dan otomatis, sehingga kesalahan sekecil apapun bisa langsung terdeteksi dan berujung pada sanksi administratif atau bahkan pemeriksaan.
Berikut adalah risiko nyata yang dihadapi WP jika tidak segera melaporkan atau membetulkan SPT Tahunan:
Risiko | Dampak |
---|---|
Sanksi Administratif | Denda hingga 2% per bulan dari pajak terutang |
Pemeriksaan Pajak | Potensi koreksi besar dan tambahan sanksi |
Sengketa Pajak | Biaya hukum dan reputasi usaha terancam |
Pemblokiran NPWP | Tidak bisa akses layanan keuangan dan perizinan |
Untuk membantu WP menghadapi tantangan ini, Jaya Sukses Konsultan menawarkan beberapa solusi konkret:
Konsultasi Pembetulan SPT
Pendampingan langsung untuk mengevaluasi dan membetulkan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.
Audit Internal Pajak
Pemeriksaan mandiri atas laporan pajak sebelum DJP melakukan pemeriksaan resmi.
Pelatihan Penggunaan Coretax
Edukasi teknis agar WP dapat melaporkan pajak secara digital dengan benar.
Simulasi Risiko Pajak
Analisis potensi sanksi dan strategi mitigasi sebelum terlambat.
“Pajak bukan hanya soal angka, tapi soal integritas. Jangan tunggu ditegur, jangan tunggu diperiksa. Laporkan dan koreksi sekarang, karena kesempatan untuk jujur tidak selalu datang dua kali.”
Dengan tidak adanya rencana Tax Amnesty baru, pelaporan dan pembetulan SPT Tahunan menjadi satu-satunya jalan aman bagi Wajib Pajak. Pemerintah kini lebih fokus pada penegakan hukum dan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi ketidakpatuhan. Oleh karena itu, Jaya Sukses Konsultan mengajak seluruh WP untuk bertindak cepat dan bijak.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk pelaporan atau pembetulan SPT, Jaya Sukses Konsultan siap menjadi mitra terpercaya Anda.
Silahkan Hubungi Kami :
0811-606-6213/ WhatsApp atau kunjungi www.jayasukseskonsultan.com.