News
BADAN USAHA PERSEROAN - PT

Faktor-Faktor Pemicu Perceraian dari Sudut Pandang Hukum

Sabtu, 17 Mei 2025
Faktor-Faktor Pemicu Perceraian dari Sudut Pandang Hukum

Perceraian merupakan peristiwa hukum yang dapat mengubah status pernikahan seseorang, dan dalam konteks hukum, proses ini tidak hanya melibatkan aspek emosional tetapi juga berbagai regulasi serta pertimbangan hukum. Jaya Sukses Konsultan, dengan tim hukum yang mumpuni, berkomitmen untuk melindungi serta memberikan keadilan kepada korban perceraian. Dalam artikel ini, kita akan membahas faktor-faktor utama yang menjadi pemicu perceraian dari sudut pandang hukum.

1. Ketidakharmonisan dan Perbedaan Prinsip

Ketidakharmonisan dalam rumah tangga sering kali menjadi alasan utama dalam perceraian. Pasangan yang memiliki perbedaan prinsip hidup, pandangan agama, atau nilai-nilai yang bertentangan dapat mengalami konflik berkepanjangan yang sulit didamaikan. 

Dalam hukum perkawinan Indonesia, ketidakharmonisan dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan cerai dengan alasan “pertengkaran yang terus menerus yang tidak bisa diperbaiki.”

2. Perselingkuhan atau Pelanggaran Kesetiaan

Perselingkuhan adalah pelanggaran terhadap komitmen perkawinan yang dapat menimbulkan luka emosional serta ketidakpercayaan. Dari sudut pandang hukum, perselingkuhan dapat menjadi alasan kuat bagi pasangan yang merasa dirugikan untuk mengajukan perceraian.

Menurut hukum di Indonesia, perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban suami atau istri dan dapat dijadikan dasar dalam gugatan perceraian. Dalam beberapa kasus, pihak yang berselingkuh juga dapat dikenai tuntutan hukum apabila terbukti telah melakukan tindakan yang merugikan pasangan secara finansial atau psikologis.

3. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

KDRT mencakup kekerasan fisik, emosional, dan finansial. Hukum di Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban KDRT melalui **Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terjadi KDRT, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengajukan perceraian sebagai upaya untuk keluar dari lingkungan yang tidak aman.

Selain perceraian, korban KDRT juga dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap pelaku kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman penjara atau denda yang ditetapkan oleh pengadilan.

4. Masalah Keuangan dan Beban Ekonomi

Kondisi finansial yang tidak stabil sering menjadi pemicu perceraian. Ketidakseimbangan ekonomi dalam rumah tangga—baik akibat kurangnya pemasukan, pengelolaan keuangan yang buruk, atau ketidaksepakatan mengenai alokasi dana—bisa mengarah pada ketegangan yang sulit diatasi.

Dalam hukum perceraian, masalah ekonomi sering kali menjadi aspek yang diperdebatkan terutama dalam pembagian harta gono-gini dan kewajiban nafkah bagi anak. Jika tidak ada kesepakatan, pengadilan biasanya menetapkan keputusan berdasarkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak.

5. Campur Tangan Keluarga Besar

Banyak kasus perceraian terjadi karena adanya campur tangan keluarga besar, yang dapat mempengaruhi kehidupan pasangan suami-istri secara langsung maupun tidak langsung. Dalam beberapa kasus, tekanan dari pihak keluarga menyebabkan pasangan mengalami konflik yang berujung pada perceraian.

Secara hukum, campur tangan pihak ketiga dalam pernikahan bisa menjadi faktor pertimbangan dalam penyelesaian sengketa rumah tangga. Pasangan yang merasa tertekan akibat intervensi keluarga bisa menggunakan ini sebagai salah satu alasan dalam gugatan perceraian.

6. Ketidakmampuan dalam Menjalankan Kewajiban Sebagai Pasangan

Ketidakmampuan untuk menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri, baik dalam hal nafkah maupun perhatian emosional, dapat menyebabkan kehancuran dalam pernikahan. Dalam hukum Indonesia, ketidakmampuan menjalankan kewajiban perkawinan dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam gugatan cerai.

Jika salah satu pihak terbukti tidak mampu atau tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai pasangan, pengadilan dapat mempertimbangkan aspek ini dalam proses perceraian, terutama dalam hal hak asuh anak serta hak atas harta bersama.

Kesimpulan

Perceraian adalah keputusan hukum yang memiliki dampak luas bagi individu dan keluarga. Dalam konteks hukum, faktor-faktor seperti perselingkuhan, KDRT, masalah ekonomi, dan ketidakmampuan menjalankan kewajiban dapat menjadi dasar gugatan perceraian yang sah. 

Jaya Sukses Konsultan dengan tim hukum yang mumpuni hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban perceraian, membantu mereka melalui proses hukum yang kompleks dengan pendekatan yang profesional dan berorientasi pada keadilan.

Jika Anda mengalami permasalahan hukum terkait perceraian, konsultasikan dengan pihak yang kompeten agar mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

JSK Corporation
Kontak
Jl. Budi Luhur, Komplek Mahkota Impian Permai, Blok E6, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123, Indonesia
consultantmanagement18@gmail.com
+62 811 6066 213
Jam Operasional

Senin - Jumat: 09:00 - 17:00

Sabtu - Minggu: Tutup


Copyright © 2025 Jaya Sukses Konsultan | All Rights Reserved