News
BADAN USAHA PERSEROAN - PT

Pembahasan Lengkap PER-11/PJ/2025: Administrasi Faktur Pajak dalam Skema Coretax

Minggu, 22 Juni 2025
Pembahasan Lengkap PER-11/PJ/2025: Administrasi Faktur Pajak dalam Skema Coretax

Pembahasan Lengkap PER-11/PJ/2025: Administrasi Faktur Pajak dalam Skema Coretax

Pendahuluan

Pada 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-11/PJ/2025, sebuah regulasi penting yang mengatur tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembuatan faktur pajak dalam sistem Coretax. Peraturan ini merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan

PER-11/PJ/2025 diterbitkan untuk menggantikan ketentuan lama yang dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan pelaporan dan administrasi perpajakan modern. Tujuan utamanya adalah:

- Menyederhanakan proses pelaporan SPT dan faktur pajak.

- Menyesuaikan sistem pelaporan dengan platform Coretax DJP.

- Memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak.

Ruang Lingkup dan Pokok Pengaturan

Peraturan ini terdiri dari 10 Bab dan 147 Pasal, mencakup berbagai jenis pajak dan pelaporan, antara lain:

 1. SPT Masa dan Tahunan

- SPT Masa PPh : Termasuk Pasal 21/26, Unifikasi, dan sektor migas.

- SPT Masa PPN: Untuk PKP, pemungut PPN, dan pihak lain.

- SPT Masa Bea Meterai.

- SPT Tahunan PPh: Untuk WP Orang Pribadi dan Badan, baik dalam Rupiah maupun Dolar AS.

 2. Pembuatan dan Pengelolaan Faktur Pajak

- Faktur pajak dibuat melalui modul e-Faktur dalam sistem Coretax.

- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)diberikan otomatis saat e-Faktur diunggah ke DJP.

- Batas waktu unggah e-Faktur adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan.


 3. Dokumen yang Disamakan dengan Faktur Pajak

PER-11/PJ/2025 juga mengatur daftar dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, termasuk dokumen tertentu dalam transaksi ekspor, penyerahan BKP/JKP, dan lainnya.

 4. Ketentuan Teknis Baru

- Penggunaan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) untuk pelaporan penghasilan dari lokasi usaha yang berbeda dengan domisili WP.

- Penyesuaian format dan sarana penyampaian dokumen pelengkap SPT.

Implikasi bagi Konsultan Pajak dan Wajib Pajak

Bagi konsultan seperti Budiman,  Jaya Sukses Konsultan, pemahaman mendalam terhadap PER-11/PJ/2025 sangat penting untuk:

- Memberikan edukasi kepada klien mengenai perubahan sistem pelaporan.

- Menyusun strategi kepatuhan pajak berbasis digital.

- Menghindari sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan administrasi faktur.


Tantangan dan Rekomendasi

Tantangan:

- Adaptasi terhadap sistem Coretax yang baru.

- Kesiapan SDM dan infrastruktur teknologi.

- Perubahan format dan prosedur pelaporan.

Rekomendasi:

- Melakukan pelatihan internal dan eksternal.

- Mengintegrasikan sistem akuntansi klien dengan modul e-Faktur Coretax.

- Menyusun SOP baru untuk pelaporan pajak berbasis PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 merupakan tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan memahami dan menerapkan ketentuan ini secara tepat, konsultan pajak dan Wajib Pajak dapat meningkatkan efisiensi pelaporan serta mengurangi risiko ketidakpatuhan. Budiman,S.E Direktur Jaya Sukses Konsultan diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam mendampingi klien menghadapi era digital perpajakan berbasis Coretax.

JSK Corporation
Kontak
Jl. Budi Luhur, Komplek Mahkota Impian Permai, Blok E6, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123, Indonesia
consultantmanagement18@gmail.com
+62 811 6066 213
Jam Operasional

Senin - Jumat: 09:00 - 17:00

Sabtu - Minggu: Tutup


Copyright © 2025 Jaya Sukses Konsultan | All Rights Reserved