Legalitas Usaha di Era Cipta Kerja: Mengapa Izin Usaha Itu Wajib?
Dalam memulai usaha banyak hal yang harus kita persiapkan, selain modal dan skil perizinan menjadi nilai penting dalam melakukan kegiatan usaha.
Izin usaha merupakan bukti yang menandakan bahwa usaha kita diakui secara hukum dan oleh undang-undang. Dengan memiliki izin usaha, perusahaan atau instansi lainnya akan percaya bahwa usaha tersebut adalah sah.
Perizinan tidak hanya berlaku khusus untuk perusahaan besar saja, melainkan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha. Yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Pemberian Perizinan Berusaha dilakukan dengan menerapkan Perizinan Berusaha berbasis risiko (Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Perizinan Berusaha berbasis risiko tersebut dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha (Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya (Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Penilaian tingkat bahaya dilihat dari aspek: (Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).Dalam memulai usaha banyak hal yang harus kita persiapkan, selain modal dan skil perizinan menjadi nilai penting dalam melakukan kegiatan usaha.